Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merespons usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan kebijakan dwikewarganegaraan terbatas bagi talenta unggul Indonesia.
Kendati mendukung visi tersebut, Rieke menegaskan bahwa pembahasannya harus dilakukan secara lintas komisi melalui Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Rieke, Indonesia memang membutuhkan langkah akselerasi untuk menarik pulang ilmuwan, diaspora, dan atlet terbaik demi memenangkan kompetisi global.
Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur
"Namun, mengawal niat baik pemerintah agar selaras dengan konstitusi adalah fungsi mutlak parlemen. Mengingat RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, DPR RI harus meresponsnya secara cermat, adil, dan nasionalis," ujar Rieke dalam keterangannya, Minggu (16/8).
Rieke juga memberikan catatan kritis agar regulasi baru tidak menciptakan celah hukum yang membahayakan negara maupun memicu diskriminasi sosial. Demi menyempurnakan RUU Dwikewarganegaraan Terbatas, ia mendesak Pimpinan DPR RI untuk membentuk Pansus Gabungan pada saat pembahasan dimulai.
"Kami mengusulkan pembentukan Pansus Gabungan yang melibatkan Komisi XIII (Hukum dan HAM), Komisi I (Pertahanan dan Keamanan), serta Komisi X (Riset dan Olahraga)," tegasnya.
Ia menambahkan, masalah kewarganegaraan bukan sekadar administrasi hukum murni, melainkan menyangkut benteng pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional. Pembahasan lintas komisi dinilai mutlak untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk hukum yang holistik.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyarankan DPR RI untuk membuka peluang dwikewarganegaraan secara terbatas bagi talenta Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan dibutuhkan negara.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyoroti potensi jutaan diaspora Indonesia yang berprofesi sebagai ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia. Sebagian dari mereka terpaksa melepaskan status WNI karena tuntutan karier, keluarga, atau pengabdian di luar negeri.
Baca: Soroti Pelibatan TNI-Polri di Sektor Pertanian, Ganjar Pranowo
"Hari ini saya sampaikan saran pemerintah untuk mengizinkan dwikewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo.
Prabowo menilai negara tidak seharusnya memaksa para talenta tersebut memilih antara kesempatan berkiprah di tingkat global dan ikatan mereka terhadap Tanah Air. Pemerintah berkomitmen mengajukan RUU ini dengan mekanisme yang ketat.
"Kebijakan ini akan kita rancang secara selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," pungkas Presiden.

















































































