Ikuti Kami

Morowali & Morut Dicoret dari Daerah Pengolah Nickel, Matindas Desak Pemerintah Revisi Kepmen ESDM 157/2026

​Ia menegaskan, keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari berdirinya kawasan industri baru atau meningkatnya pendapatan negara s

Morowali & Morut Dicoret dari Daerah Pengolah Nickel, Matindas Desak Pemerintah Revisi Kepmen ESDM 157/2026
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi.

​Jakarta, Gesuri.id  — Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah, Matindas J. Rumambi, menyoroti tajam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Keputusan yang ditetapkan pada April 2026 tersebut mengatur penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara untuk tahun 2026.

​Persoalan krusial muncul setelah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara (Morut) tidak tercantum sebagai Daerah Pengolah dalam keputusan tersebut. Menurut Matindas, pengabaian ini merupakan masalah serius yang harus segera dibenahi oleh pemerintah pusat.

​"Persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai masalah administrasi. Perbedaan rezim perizinan antara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bawah Kementerian ESDM dan Izin Usaha Industri (IUI) di bawah Kementerian Perindustrian tidak boleh mengorbankan daerah. Aktivitas pengolahan nikel di daerah tetap harus diperhitungkan dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba," tegas Matindas melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/8).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Legislator dari PDI Perjuangan ini menilai, permasalahan mendasar berakar dari fragmentasi data dan tumpang tindih kewenangan antarlembaga pemerintah. Kegiatan pertambangan berada di bawah wewenang Kementerian ESDM, sedangkan kawasan pengolahan industri kerap menggunakan IUI yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian.

​Matindas mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) secara tegas mengakui hak kabupaten/kota pengolah sebagai penerima DBH Minerba.

​Berdasarkan Pasal 116 ayat (4) UU HKPD, pembagian DBH Minerba yang bersumber dari iuran produksi mengalokasikan porsi sebesar 8 persen khusus untuk kabupaten/kota pengolah.

​“UU HKPD membedakan dengan jelas antara daerah penghasil dan daerah pengolah. Artinya, daerah lokasi pengolahan memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang. Jangan sampai hak fiskal daerah hilang begitu saja hanya karena data antar kementerian tidak terintegrasi,” ujarnya.

​Matindas mendesak pemerintah pusat untuk melihat fakta di lapangan secara objektif. Morowali dan Morowali Utara selama ini menanggung dampak langsung dari pesatnya aktivitas hilirisasi, mulai dari pemenuhan infrastruktur, tekanan pada pelayanan publik, hingga eksternalitas sosial dan lingkungan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​“Kami mendukung penuh hilirisasi dan investasi. Namun, rakyat di daerah tidak boleh sekadar menjadi penonton. Jangan sampai penerimaan negara dinikmati secara luas, sementara daerah yang menanggung beban industri justru kehilangan hak fiskalnya,” papar Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah tersebut.

​Oleh karena itu, ia mendesak Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan untuk segera duduk bersama melakukan rekonsiliasi data lintas kementerian. Ia juga meminta pemerintah segera meninjau dan merevisi Lampiran II Kepmen ESDM Nomor 157/2026 dengan meninjau kembali status Morowali dan Morowali Utara sebagai Daerah Pengolah.

​Ia menegaskan, keberhasilan hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari berdirinya kawasan industri baru atau meningkatnya pendapatan negara semata.

​“Hilirisasi harus melahirkan keadilan. Morowali dan Morowali Utara tidak boleh dijadikan tempat industri berdiri dengan masyarakat yang menanggung dampaknya, sementara hak fiskal daerah tertinggal akibat kelalaian administrasi pemerintah,” pungkas Matindas.

Quote