Mufti Anam Desak RUU Perampasan Aset Segera Dijalankan dan Disahkan

Ia menilai regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam pemulihan aset negara sekaligus upaya menutup ruang gerak mafia ekonomi.
Sabtu, 06 September 2025 06:20 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Aimah Nurul Anam, menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ia menilai regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam pemulihan aset negara sekaligus upaya menutup ruang gerak mafia ekonomi.

Saya setuju RUU ini segera dijalankan kembali dan disahkan. Kita tidak mau mafia mengangkangi negara kita, kata Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (4/9/2025).

Ia menegaskan, RUU ini tidak hanya menyasar pengembalian kerugian negara akibat korupsi, tetapi juga harus memastikan masyarakat beritikad baik tidak ikut dirugikan.

Mufti memberi contoh, konsumen yang membeli rumah dengan cicilan panjang tak seharusnya kehilangan hak hanya karena pengembang terjerat kasus hukum.

Baca juga :