Mufti Anam Minta Pemerintah Evaluasi Sistem Penerbitan Izin Tambang: Jangan Ugal-Ugalan!

Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang.
Kamis, 12 Juni 2025 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin tambang supaya tidak terjadi aktivitas yang melanggar aturan di Raja Ampat, Papua. Hal itu menanggapi langkah pemerintah yang menutup empat izin tambang perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat.

Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang, ujar Mufti dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Ia menyoroti izin tambang bisa terbit di Raja Ampat yang merupakan wilayah konservasi. Apalagi tambang tersebut dekat dengan destinasi wisata utama.

Bahkan, bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU, ujar Mufti.

Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua, imbuhnya.

Baca juga :