Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti Skandal korupsi proyek fiktif PT Telkom senilai Rp 431 miliar
Mufti Anam mengatakan proyek fiktif PT Telkom bukan hanya merugikan negara saja, tetapi juga termasuk tindakan perampokan kepada rakyat yang dilakukan secara terbuka.
Korupsi besar senilai Rp431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom, kata Mufti Anam dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (20/9/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp431 miliar.
Dugaan korupsi yang dilakukan 10 tersangka itu terjadi pada 2016-2018. Saat itu, Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran PT Telkom.