Ikuti Kami

Mufti Anam: Proyek Fiktif PT Telkom Perampokan Terang-Terangan Uang Rakyat

Korupsi besar senilai Rp431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu perampokan terang-terangan oleh anak usaha Telkom.

Mufti Anam: Proyek Fiktif PT Telkom Perampokan Terang-Terangan Uang Rakyat
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti Skandal korupsi proyek fiktif PT Telkom senilai Rp 431 miliar 

Mufti Anam mengatakan proyek fiktif PT Telkom bukan hanya merugikan negara saja, tetapi juga termasuk tindakan perampokan kepada rakyat yang dilakukan secara terbuka.

“Korupsi besar senilai Rp431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom,” kata Mufti Anam dalam keterangan resmi dikutip, Sabtu (20/9/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp431 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan 10 tersangka itu terjadi pada 2016-2018. Saat itu, Telkom bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk menjalin kerja sama bisnis menggunakan anggaran PT Telkom.

Untuk menjalankan proyek tersebut, Telkom menggandeng empat anak perusahaan, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta. Keempat anak perusahaan Telkom itu menunjuk sejumlah vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang sudah diatur sebelumnya.

Quote