Mufti Anam Soroti Kasus Mbah Tupon Korban Mafia Tanah: Keadilan Harus Ditegakkan!

Mufti mempertanyakan proses agunan tanah milik lansia berusia 68 tahun tersebut.
Minggu, 04 Mei 2025 12:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti kasus mafia tanah yang menimpa seorang warga di Kabupaten Bantul, Mbah Tupon. Ia mempertanyakan proses agunan tanah milik lansia berusia 68 tahun tersebut yang dilakukan terduga mafia tanah terkait proses verifikasi oleh pihak bank terhadap lahan yang dijadikan jaminan itu.

Tentunya kita merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Mbah Tupon ini. Kita berharap keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak Mbah Tupon beserta keluarganya dapat segera kembali, kata Mufti Anam, Jumat (2/5/2025).

Seperti diketahui, publik tengah menaruh perhatian terhadap kisah menyedihkan Mbah Tupon yang diduga menjadi korban mafia tanah. Mbah Tupon yang tinggal di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikagetkan dengan kedatangan pihak bank atau salah satu lembaga keuangan BUMN yang menyatakan akan melelang tanahnya seluas 1.655 meter.

Usut punya usut, kasus ini bermula saat Mbah Tupon menjual sebagian tanah miliknya. Awalnya lansia yang tak bisa baca tulis ini memiliki tanah seluas 2.100 meter. Tanah tersebut dijual seluas 298 meter persegi dengan tambahan 90 meter persegi untuk akses jalan.

Mbah Tupon juga menghibahkan sebagian kecil tanah aset warisannya tersebut untuk dijadikan gudang RT, hingga tersisa 1.655 meter persegi. Kemudian, Mbah Tupon hendak memisah sertifikat tanah-tanah yang telah terbagi itu dibantu oleh pihak pembeli lahannya.

Baca juga :