Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Muhammad Jaenudin, menyebut pemerintah provinsi saat ini sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perda tersebut diantaranya mengatur tentang perlindungan petani melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Jaenudin dalam sosialisasi Perda Jabar di aula Onee-San di Jalan Jalur Lingkar Selatan, Desa Cibatu Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Minggu (4/5/2025).
Hadir dalam pertemuan, para pengurus kelompok tani yang berasal dari Kecamatan Nagrak dan Cibadak.
Dalam pemaparannya, Muhammad Jaenudin menerangkan bahwa Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani ini dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam penguatan sektor pertanian.
Dalam Perda ini, pemerintah memiliki kewajiban dalam menetapkan kawasan usaha tani lintas kabupaten/kota berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, jelasnya.