Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati meminta para pelaku usaha yang sudah membuka destinasi wisata di saat pandemi Covid-19, untuk selalu menaati ketentuan protokol kesehatan (prokes), guna memutus rantai persebaran virus Corona.
Baca:Puan: Gencarkan Sosialisasi Vaksin Covid, Fasilitasi Rakyat
Dengan begitu, pembukaan destinasi wisata tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Menurutnya, pelaku usaha atau destinasi wisata harus patuh dan tunduk terhadap ketentuan prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Prinsipnya untuk kembali mengembangkan objek wisata di masa sekarang ini, harus ada ketentuan-ketentuan yang dibuat. Dan semua harus taat dengan ketentuan itu, tidak semata-mata bagaimana protokol Covid-19, tetapi harus ada pengaturan yang ketat di masing-masing titik, ucap Esti.