Yogyakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati meminta para pelaku usaha yang sudah membuka destinasi wisata di saat pandemi Covid-19, untuk selalu menaati ketentuan protokol kesehatan (prokes), guna memutus rantai persebaran virus Corona.
Baca: Puan: Gencarkan Sosialisasi Vaksin Covid, Fasilitasi Rakyat
Dengan begitu, pembukaan destinasi wisata tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Menurutnya, pelaku usaha atau destinasi wisata harus patuh dan tunduk terhadap ketentuan prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Prinsipnya untuk kembali mengembangkan objek wisata di masa sekarang ini, harus ada ketentuan-ketentuan yang dibuat. Dan semua harus taat dengan ketentuan itu, tidak semata-mata bagaimana protokol Covid-19, tetapi harus ada pengaturan yang ketat di masing-masing titik," ucap Esti.
Baca: KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Dana Formula E DKI Jakarta
Legislator dapil DIY itu menambahkan, bantuan-bantuan yang diberikan kepada sektor pariwisata belum terserap secara merata.
"Masih ada beberapa yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, artinya masih ada beberapa titik yang belum terserap bantuannya," ujarnya.