Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Kami perlu menyampaikan bahwa kami baru saja menyelesaikan di internal Komisi X terkait dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas sehingga pada masa sidang ke depan Undang-Undang Sisdiknas ini akan kita serahkan kepada badan legislasi, kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana (MY) Esti Wijayati di Manado, Senin (6/10).
Baca:GanjarTegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Di tingkat baleg, kata dia, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk kemudian menjadi hak inisiatif DPR RI dalam merancang undang-undang.
UU Sisdiknas yang sudah berusia 22 tahun, kata dia, perlu perubahan-perubahan termasuk beberapa masukan terkait dengan kurikulum, kesejahteraan guru dan terkait juga dengan wajib belajar 13 tahun yang sekarang menjadi domain skala prioritas Presiden Prabowo Subianto.