Jakarta, Gesuri.id - Komisi X DPR RI telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Kami perlu menyampaikan bahwa kami baru saja menyelesaikan di internal Komisi X terkait dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas sehingga pada masa sidang ke depan Undang-Undang Sisdiknas ini akan kita serahkan kepada badan legislasi," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana (MY) Esti Wijayati di Manado, Senin (6/10).
Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap
Di tingkat baleg, kata dia, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk kemudian menjadi hak inisiatif DPR RI dalam merancang undang-undang.
UU Sisdiknas yang sudah berusia 22 tahun, kata dia, perlu perubahan-perubahan termasuk beberapa masukan terkait dengan kurikulum, kesejahteraan guru dan terkait juga dengan wajib belajar 13 tahun yang sekarang menjadi domain skala prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Kita melakukan metode kodifikasi, ini beda dengan omnibus law. Jadi kalau kodifikasi itu beberapa undang-undang akan dijadikan satu dan kemudian setiap undang-undang perubahannya di mana, itu dilihat," ujarnya.
Terkait dengan pendidikan, seperti Undang-Undang Sisdiknas, lalu undang-undang guru dan dosen, undang-undang pemerintah daerah karena mengatur soal kewenangan dan yang lainnya, termasuk di dalamnya memasukkan terkait dengan pendidikan keagamaan, bukan pendidikan agama.
"Terdapat delapan materi pokok dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas dan sekiranya nanti Sekretariat DPRD RI bisa memberikan kepada Pemprov Sulut maupun pemangku kepentingan di bidang pendidikan," katanya menambahkan.
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Menurut dia, rancangan undang-undang harus sudah mulai disebarluaskan berikut dengan naskah akademiknya.
Kunci pendidikan ke depan, kata dia, adalah bagaimana Undang-Undang Sisdiknas tersebut bisa memberikan ruang lebih baik, memberikan jawaban-jawaban termasuk soal AI, soal digitalisasi, itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan atas keberadaan undang-undang tersebut.