Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti meminta pemerintah juga memperhatikan guru honorer di sekolah-sekolah swasta di tengah upaya memenuhi kebutuhan guru melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan tidak ada dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta. Tidak ada perbedaan antara guru negeri dengan guru swasta, kata Agustina dalam rapat Panita Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer yang diikuti melalui akun Youtube Komisi X DPR RI, di Jakarta, Senin (29/3).
Baca:PengangkatanGuru HonorerTanpa Seleksi Dipertanyakan
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan guru-guru honorer yang mengajar di sekolah swasta harus mendapatkan porsi yang sama dengan guru yang mengajar di sekolah negeri dalam pemenuhan kebutuhan guru PPPK.