Nasib Guru Honorer Terancam Pasca-2026, Harris Turino: Negara Harus Beri Kepastian, Bukan Kegelisahan!

Harris menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memandang masalah ini hanya dari kacamata administratif.
Selasa, 05 Mei 2026 15:53 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

​Jakarta, Gesuri.id Kepastian status kerja guru honorer kembali menjadi sorotan tajam setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Beleid tersebut memicu keresahan massal lantaran masa penugasan guru non-ASN disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.

​Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, menyatakan telah menerima langsung keluhan dari para guru yang merasa nasibnya digantung oleh aturan tersebut. Harris menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memandang masalah ini hanya dari kacamata administratif.

Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

​Hari ini saya kembali menerima aspirasi dari para guru honorer. Mereka gelisah karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar. Padahal, mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan bahkan telah mengantongi sertifikasi pendidikan, ujar Harris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).

​Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa guru honorer adalah tulang punggung pendidikan dasar di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik tetap. Menurutnya, ketidakpastian status ini berisiko mengganggu stabilitas proses belajar-mengajar di sekolah.

Baca juga :