Jakarta, Gesuri.id – Kepastian status kerja guru honorer kembali menjadi sorotan tajam setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Beleid tersebut memicu keresahan massal lantaran masa penugasan guru non-ASN disebut hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Harris Turino, menyatakan telah menerima langsung keluhan dari para guru yang merasa nasibnya digantung oleh aturan tersebut. Harris menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh memandang masalah ini hanya dari kacamata administratif.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Hari ini saya kembali menerima aspirasi dari para guru honorer. Mereka gelisah karena khawatir setelah 31 Desember 2026 tidak lagi bisa mengajar. Padahal, mereka sudah mengabdi puluhan tahun dan bahkan telah mengantongi sertifikasi pendidikan," ujar Harris dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5).
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa guru honorer adalah tulang punggung pendidikan dasar di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik tetap. Menurutnya, ketidakpastian status ini berisiko mengganggu stabilitas proses belajar-mengajar di sekolah.
"Guru-guru ini bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan fondasi penting pendidikan dasar kita. Mereka membangun generasi sejak level paling awal. Karena itu, negara harus hadir memberikan kepastian, bukan justru menambah kegelisahan," tegas politisi asal Dapil Jawa Tengah IX tersebut.
Meski isu pendidikan secara teknis merupakan ranah Komisi X, Harris memastikan bahwa BAM DPR RI menaruh perhatian serius terhadap isu ini. Ia mengaku telah berkoordinasi lintas komisi untuk mengawal keresahan para guru tersebut.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Beberapa poin tuntutan Harris kepada pemerintah antara lain:
- Penjelasan Utuh: Pemerintah harus segera mengklarifikasi implementasi SE No. 7 Tahun 2026 agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.
- Keberlanjutan Kerja: Adanya jaminan bahwa guru yang telah tersertifikasi dan lama mengabdi tetap dapat mengajar pasca-2026.
- Penghargaan Layak: Negara wajib memberikan apresiasi nyata atas pengabdian guru non-ASN yang selama ini menopang sistem pendidikan nasional.
"Saya sudah menyampaikan aspirasi ini kepada rekan-rekan di Komisi X agar diperjuangkan. Persoalan ini harus segera mendapat titik terang karena menyangkut hajat hidup guru dan keberlangsungan pendidikan kita," pungkas Harris.

















































































