Nyoman Parta: RUU Masyarakat Adat Harus Mampu Lindungi dan Perkuat Eksistensi Masyarakat Adat Bali

Bali memiliki kekuatan besar pada adat, budaya, dan kearifan lokalnya.
Jum'at, 08 Mei 2026 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Bali.

Hal itu disampaikannya usai melakukan diskusi informal bersama Gubernur Bali, Wayan Koster, menjelang kunjungan Baleg DPR RI ke Pulau Dewata, Kamis (7/5/2026).

Bali memiliki kekuatan besar pada adat, budaya, dan kearifan lokalnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat harus mampu melindungi dan memperkuat eksistensi masyarakat adat Bali, ujar Parta.

Parta menjelaskan bahwa kunjungan Baleg DPR RI ke Bali bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat terkait penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Ia menyebut dirinya bersama anggota DPR RI asal Bali lainnya, Ketut Kariyasa Adnyana, saat ini tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Masyarakat Adat di Baleg DPR RI.

Menurutnya, keterlibatan wakil rakyat dari Bali dalam Panja menjadi momentum penting untuk memastikan aspirasi masyarakat adat Bali dapat terakomodasi secara optimal dalam regulasi nasional. Ia menilai Bali memiliki karakteristik adat yang khas, mulai dari kelembagaan desa adat, sistem nilai, hingga praktik budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Baca juga :