Nyumarno Tegaskan Kasus PHK Dua Pekerja di PT YMMA Kabupaten Bekasi Harus Jadi Perhatian Serius

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi selama ini selalu menjaga iklim kondusif agar investasi tetap terjamin.
Jum'at, 19 September 2025 21:42 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyampaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami dua pekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) harus menjadi perhatian serius.

Dia mengungkapkan, karena telah melalui proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang hasil putusannya menyatakan bahwa PHK tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan PHI sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka dari Maret hingga September 2025. Kami hanya meminta agar keputusan hukum ini segera dijalankan, tegas Nyumarno dalam rilis, dikutip Jumat (12/9).

Baca:GanjarDukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo

Dia menambahkan, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi selama ini selalu menjaga iklim kondusif agar investasi tetap terjamin. Ia mencontohkan bahwa saat situasi nasional mengharuskan kewaspadaan tinggi, Bekasi justru bisa steril dari aksi-aksi unjuk rasa besar karena adanya komitmen semua pihak.

Baca juga :