Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno menyampaikan kasus Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami dua pekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) harus menjadi perhatian serius.
Dia mengungkapkan, karena telah melalui proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang hasil putusannya menyatakan bahwa PHK tidak sah dan batal demi hukum.
“Putusan PHI sudah jelas, perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka dari Maret hingga September 2025. Kami hanya meminta agar keputusan hukum ini segera dijalankan,” tegas Nyumarno dalam rilis, dikutip Jumat (12/9).
Baca: Ganjar Dukung Gubernur Luthfi Hidupkan Jogo Tonggo
Dia menambahkan, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi selama ini selalu menjaga iklim kondusif agar investasi tetap terjamin. Ia mencontohkan bahwa saat situasi nasional mengharuskan kewaspadaan tinggi, Bekasi justru bisa steril dari aksi-aksi unjuk rasa besar karena adanya komitmen semua pihak.
“Itu bukti komitmen kami menjaga investasi. Tapi saat warga kami, pekerja kami yang notabene sebelumnya memiliki hubungan kerja harmonis justru dirugikan, maka kami juga wajib hadir membela,” sebutnya.
Dia menekankan bahwa keberadaan serikat pekerja di PT Yamaha sudah lebih dari 15 tahun berjalan tanpa persoalan serius. Karena itu, kasus yang baru muncul belakangan ini justru menjadi anomali.
Kepada Menteri Ketenagakerjaan, Nyumarno mengusulkan agar pemerintah pusat dapat memfasilitasi langsung pelaksanaan putusan PHI.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
“Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Pekerjakan kembali dua pekerja tersebut, bayarkan haknya. Ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan juga demi iklim investasi yang sehat di Kabupaten Bekasi,” ucap Nyumarno.
Ia juga memastikan, DPRD bersama Pemkab Bekasi siap menjamin kondusivitas daerah bila putusan tersebut dilaksanakan.
“Tidak akan ada aksi besar lagi terkait masalah ini. Kami yang menjamin, demi kepentingan bersama, demi kelangsungan investasi, dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi,” tutup Nyumarno.