Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana Keuangan,Elvi DianaCFP, mengingatkanOtoritas Jasa Keuangan(OJK), khususnya Departemen Pengawasan Financial Technology (Fintech), agar melakukan pengawasan yang lebih cermat dan menyeluruh terhadap industri pinjaman daring (pindar).
Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola di sektor tersebut demi melindungi masyarakat sebagai debitur atau konsumen.
Pernyataan ini disampaikan Elvi sebagai respons atas putusanKomisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan praktik kartel suku bunga pinjaman daring. Dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan KPPU ini harus menjadi momentum bagi OJK untuk memperbaiki pengawasan industri pindar secara serius dan berkelanjutan, ujar Elvi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
Menurut Elvi, persoalan utama dalam praktik pindar selama ini terletak pada tingginya suku bunga yang dibebankan kepada debitur, serta tenor atau jangka waktu angsuran yang relatif singkat. Kondisi ini dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan yang menjadi pengguna layanan pindar.
Selain itu, Elvi juga menyoroti praktik penagihan yang masih kerap dilakukan secara tidak etis dan cenderung intimidatif. Ia meminta OJK memastikan bahwa seluruh pelaku usaha pindar mematuhi standar penagihan yang manusiawi dan sesuai regulasi.
OJK seharusnya telah memahami persoalan ini sejak lama. Sayangnya selama ini perhatian terhadap pembenahan tata kelola industri pindar masih belum optimal, tambahnya.
Ke depan, Elvi mendesak OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri pindar melakukan perbaikan signifikan, mulai dari penetapan bunga yang wajar, tenor yang tidak merugikan konsumen, hingga penerapan metode penagihan yang beretika.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini masih terdapat pelaku usaha pindar yang belum beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik, sehingga berpotensi merugikan masyarakat luas.
Pengawasan yang kuat dan konsisten dari OJK menjadi kunci agar industri pindar dapat tumbuh sehat sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen, pungkas Elvi.