Ikuti Kami

‎Pertanggungjawaban ADK OJK Terkait Dibutuhkan dalam Kasus Fraud PT CMB

Kasus ini menjadi cerminan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas terkait pada periode terjadinya pelanggaran.

‎Pertanggungjawaban ADK OJK Terkait Dibutuhkan dalam Kasus Fraud PT CMB
Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP.

‎Jakarta, Gesuri.id - Konsultan dan Perencana Keuangan, Elvi Diana CFP menegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya yang berada di bawah struktur Anggota Dewan Komisaris (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus bertanggung jawab atas kasus fraud yang melibatkan perusahaan pinjaman online, PT Crowde Membangun Bangsa (CMB). 

‎Menurut Elvi, kasus ini menjadi cerminan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh otoritas terkait pada periode terjadinya pelanggaran.

‎“Kasus PT CMB ini tidak bisa dilihat semata sebagai kesalahan korporasi. Ada tanggung jawab struktural yang harus diemban oleh pejabat pengawas di ADK OJK pada saat itu. Ini menyangkut integritas sistem pengawasan sektor jasa keuangan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026). 

‎Sebagaimana diketahui, perkara ini mencuat setelah adanya dugaan tindak pidana di bidang usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus operandi yang digunakan antara lain penyampaian data palsu kepada otoritas serta manipulasi pencatatan pembukuan perusahaan.

‎Elvi menilai, praktik semacam ini seharusnya dapat terdeteksi lebih dini apabila sistem pengawasan berjalan secara efektif dan berlapis. Ia menekankan bahwa pengawasan yang lemah membuka celah bagi terjadinya fraud yang merugikan masyarakat luas.

‎“Jika manipulasi data dan pembukuan bisa berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, itu menunjukkan adanya kegagalan dalam mekanisme kontrol dan audit yang menjadi tanggung jawab pengawas,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Elvi mendorong Otoritas Jasa Keuangan untuk tidak hanya memproses aspek hukum terhadap pelaku di tingkat korporasi, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat pengawas pada periode tersebut.

‎“Akuntabilitas tidak boleh berhenti pada entitas perusahaan. Harus ada evaluasi internal, termasuk kemungkinan sanksi administratif atau bentuk pertanggungjawaban lain bagi pejabat yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tambahnya.

‎Ia juga menegaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi serta peningkatan transparansi dalam pelaporan perusahaan jasa keuangan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

‎Kasus PT CMB kini tengah bergulir di meja hijau setelah dibawa oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan menjadi perhatian publik sebagai salah satu ujian serius bagi kredibilitas pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.‎

Quote