OJK Harus Terbuka Tangani Kasus Keuangan ke Konsumen & Pasar

Ini penting demi menjaga kepercayaan pasar, terutama masyarakat konsumen yang mungkin dirugikan oleh industri keuangan.
Jum'at, 04 Februari 2022 16:57 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengingatkan semua penanganan kasus di industri keuangan yang kini sedang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus terinformasikan dengan jelas kepada konsumen dan pasar.

Baca:IKN Baru Dongkrak Ekonomi, Aneh yang Anggap Presiden Salah!

Sebab, menurutnya, ini penting demi menjaga kepercayaan pasar, terutama masyarakat konsumen yang mungkin dirugikan dengan industri keuangan.

Demikian disampaikan Hendrawan Supratikno saat mengikuti rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Dalam Undang-Undang OJK, Komisi XI DPR RI sudah merumuskan aturan main yang memberi kewenangan lebih kepada OJK untuk menyelesaikan kasus-kasus keuangan secara informatif dan berintegritas.

Baca juga :