Ikuti Kami

OJK Harus Terbuka Tangani Kasus Keuangan ke Konsumen & Pasar

Ini penting demi menjaga kepercayaan pasar, terutama masyarakat konsumen yang mungkin dirugikan oleh industri keuangan.

OJK Harus Terbuka Tangani Kasus Keuangan ke Konsumen & Pasar
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat mengikuti rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). (Foto: Oji/Man)

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengingatkan semua penanganan kasus di industri keuangan yang kini sedang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harus terinformasikan dengan jelas kepada konsumen dan pasar. 

Baca: IKN Baru Dongkrak Ekonomi, Aneh yang Anggap Presiden Salah!

Sebab, menurutnya, ini penting demi menjaga kepercayaan pasar, terutama masyarakat konsumen yang mungkin dirugikan dengan industri keuangan.

Demikian disampaikan Hendrawan Supratikno saat mengikuti rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2). 

Dalam Undang-Undang OJK, Komisi XI DPR RI sudah merumuskan aturan main yang memberi kewenangan lebih kepada OJK untuk menyelesaikan kasus-kasus keuangan secara informatif dan berintegritas.

Banyak kasus yang sedang ditangani OJK berupa asuransi unit link. Asuransi jenis ini merupakan kombinasi dari dua produk keuangan, yaitu asuransi dan produk investasi. Jadi, konsumen diberikan perlindungan atas dananya sekaligus manfaat investasi. Namun, akhirnya kasus unit link banyak yang merugikan masyarakat. Belum lagi kasus koperasi simpan pinjam, seperti kasus koperasi Indosurya sebesar Rp4,5 triliun, koperasi Sejahtera Rp8,6 triliun, dan Cipaganti Rp4,7 triliun.

"Kita sepakat bahwa industri jasa keuangan adalah industri yang syarat informasi dan sangat asimetrik. Itu sebabnya paradigma kita sebagai regulator dan pengawas, harus menginjeksi pasar dengan informasi yang memiliki mutu dan integritas tinggi. Penting untuk kita semua, kalau ada informasi yang berkembang dalam proses penanganan hukumnya harus disampaikan secara jelas kepada pasar," tandas Hendrawan.

Baca: Foto Jadul Adian Napitupulu Curi Perhatian, Ini Sebabnya

Politisi PDI Perjuangan itu melihat, kasus-kasus unit link kisarannya tidak terlalu besar bila dibandingkan dengan kasus koperasi simpan pinjam. Intinya kami mendapat kesan bahwa apa yang dipaparkan ini merupakan kasus-kasus yang sudah memiliki litigasi.

Namun, kasus sesungguhnya ada yang jauh lebih besar dari ini. Kasus nyatanya saya kira sangat besar. Itu sebabnya kami memberi kewenangan yang luar biasa kepada OJK dalam UU OJK," papar Hendrawan lagi.

Quote