Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina berang terhadap anggota Polres Tegal Aiptu N yang menyiksa perempuan asal Harjamukti, Cirebon MAN (30) hingga terluka parah secara fisik dan psikis.
Selain meminta pelaku dipecat dan dihukum maksimal, Selly juga mendesak kasus ini diusut tuntas. Lantaran dugaan adanya pelaku lain karena penggunaan sabu perlu didalami.
Saya mengamati betul bagaimana perkembangan kasus ini. Benar-benar biadab dan keji yang dilakukan Aiptu N. Saya mencermati adanya pelaku lain, salah satunya penggunaan narkoba dalam kasus ini. Artinya ada yang menyuplainya, kata Selly Gantina.
Baca:GanjarTegaskan Sikap PDI Perjuangan di Luar Pemerintahan
Sebelumnya, Kepolisian Polda dan Mabes Polri mengamankan AIPTU N dari rumahnya di Desa Kalipucang, Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, pada Jumat, 3 Juli 2026 lalu setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri usai dugaan kuat kekerasan.