Bandung, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono mengkritisi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, pastinya akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri.
Karena, jelas Ono, ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19.
Yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi ada klausul bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca:Juliari Salurkan Bansos Corona di GOR Karet Tengsin