Ono Kritisi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020

Karena, jelas Ono, ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19. 
Minggu, 14 Juni 2020 23:45 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandung, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono mengkritisi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, pastinya akan menimbulkan reaksi dari pesantren itu sendiri.

Karena, jelas Ono, ada kewajiban bagi pesantrean untuk menyediakan sarana dan prasana sesuai protokoler pencegahan Covid-19.

Yang pastinya dengan situasi dan kondisi terjadinya dampak ekonomi, pesantren akan mengalami kesulitan memenuhi ketentuan itu. Apalagi ada klausul bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca:Juliari Salurkan Bansos Corona di GOR Karet Tengsin

Baca juga :