Bandung, Gesuri.id PDI Perjuangan menegaskan lambang Garuda Pancasila dan segala ornamennya tak bisa diubah atau diganggu gugat siapapun.
Ketentuan itu sudah termaktub di dalam undang-undang dasar.
Baca:PDI Perjuangan Diserang Kampanye Hitam, Idham: Sudah Biasa
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono berharap tak ada unsur kesengajaan yang berpotensi mengarah ke makar, terkait penggantian lambang Pancasila yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu di Cisewu, Kabupaten Garut.