Paguyuban Tunggul Rahayu di Garut, Ini Langkah Gercep Ono

Seperti diketahui paguyuban tersebut mengubah bentuk burung Garuda Pancasila, dan mengubah semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Rabu, 09 September 2020 23:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Bandung, Gesuri.id PDI Perjuangan menegaskan lambang Garuda Pancasila dan segala ornamennya tak bisa diubah atau diganggu gugat siapapun.

Ketentuan itu sudah termaktub di dalam undang-undang dasar.

Baca:PDI Perjuangan Diserang Kampanye Hitam, Idham: Sudah Biasa

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono berharap tak ada unsur kesengajaan yang berpotensi mengarah ke makar, terkait penggantian lambang Pancasila yang dilakukan Paguyuban Tunggal Rahayu di Cisewu, Kabupaten Garut.

Baca juga :