Pajak di Kendal Capai R57 Miliar, Bupati Tika Apresiasi Masyarakat dan Wajib Pajak

Dari target Rp55 miliar, pajak di Kendal mencapai R57 miliar.
Sabtu, 24 Januari 2026 12:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengungkap realisasi pendapatan pajak burni dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 telah melampaui target. Dari target Rp55 miliar, pajak di Kendal mencapai R57 miliar.

Dengan capaian itu, Bupati Dyah Kartika Permanasari memberikan apresiasi kepada masyarakat dan wajib pajak di Kabupaten Kendal yang dinilai patuh dalam membayar pajak tersebut.

Hal ini ia sampaikan usai melaunching Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Setda Kendal, dikutip Jumat (23/1/2026).

Kami mengapresiasi 3 kecamatan yaitu Kecamatan Plantungan, Kangkung dan Pegandon yang telah lunas PBB-P2. Jadi ada 96 desa/kelurahan yang lunas. Harapan kita desa-desa lain ya bisa terus mendorong wajib pajak di wilayah masing-masing untuk lunas PBB-P2, pesan Bupati Tika, sapaan akrabnya.

Mengenai penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Bupati Tika mengatakan pendapatan pajak menjadi salah satu upaya yang harus dioptimalkan dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini agar pembangunan di Kendal tetap berjalan maksimal.

Baca juga :