Minahasa, Gesuri.id - Bupati Minahasa, Sulawesi Utara, Royke Roring mengeluarkan surat pembatalan pembelajaran tatap muka (PTM) akibat pandemi COVID-19 saat ini.
Rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka sekolah di tahun ajaran 2021/2022 di Kabupaten Minahasa batal digelar, kata Royke, di Tondano, Minggu (11/7).
Baca:Antisipasi COVID-19, Pemkot Medan TundaPTMTerbatas
Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Minahasa Nomor 453/BM-VII-2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Moda Daring pada satuan pendidikan pada masa pandemi COVID-19.