Panja UU Perkawinan Sepakat Batas Usia Perkawinan 18 Tahun

Pembatasan usia perkawinan berlandaskan semangat perlindungan anak.
Selasa, 03 September 2019 20:24 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Kerja (Panja) DPR terkait revisi Undang-Undang Perkawinan telah menyepakati soal usia minimum perkawinan.

Anggota Panja DPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menyebut kesepakatan usia minimal perkawinan yaitu 18 tahun.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perubahan usia minimun perkawinan merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan ada diskriminasi usia minimum untuk perempuan dan laki-laki.

Baca: Baleg DPR Harus Segera Revisi UU Perkawinan

Maka UU Nomor 1 Tahun 1974 harus diganti ke pasal mengenai usia pernikahan. Nah usia perkawinan itu perempuan tadinya 16 tahun, laki-laki tadinya 19 tahun menjadi sama-sama 18 tahun. Jadi sama, ungkap Diah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Baca juga :