Ikuti Kami

Panja UU Perkawinan Sepakat Batas Usia Perkawinan 18 Tahun

Pembatasan usia perkawinan berlandaskan semangat perlindungan anak.

Panja UU Perkawinan Sepakat Batas Usia Perkawinan 18 Tahun
Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka (tengah)

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Kerja (Panja) DPR terkait revisi Undang-Undang Perkawinan telah menyepakati soal usia minimum perkawinan.

Anggota Panja DPR RI yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menyebut kesepakatan usia minimal perkawinan yaitu 18 tahun.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan perubahan usia minimun perkawinan merupakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan ada diskriminasi usia minimum untuk perempuan dan laki-laki.

Baca: Baleg DPR Harus Segera Revisi UU Perkawinan

"Maka UU Nomor 1 Tahun 1974 harus diganti ke pasal mengenai usia pernikahan. Nah usia perkawinan itu perempuan tadinya 16 tahun, laki-laki tadinya 19 tahun menjadi sama-sama 18 tahun. Jadi sama," ungkap Diah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Selain berdasarkan keputusan MK, keputusan batas maksimum usia perkawinan juga merupakan salah satu usulan dari Fraksi PDI Perjuangan. Diah mengatakan, hal itu berlandaskan semangat perlindungan anak.

"Karena kerangka normatif kan sudah tidak dihitung usia anak-anak lagi, kan 18 tahun ke bawah kan (usia anak)," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Baleg DPR Sarmuji mengatakan keputusan tersebut sudah disepakati oleh seluruh fraksi. Namun, dia menambahkan bahwa intinya usia pernikahan itu tetap berada di angka 21 tahun.

"Tapi kalau usianya di bawah 18-21 tahun harus ada izin orangtua. Tapi di bawah 18 tahun itu, kalau mau nikah, bukan hanya izin orangtua, harus ada juga izin pengadilan," paparnya.

Sarmuji menjelaskan, dengan telah disepakatinya usia minimum dimaksud, RUU tentang Perkawinan bisa dibawa ke rapat paripurna untuk diusulkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca: Revisi Aturan Batasan Usia Perkawinan Harus Dipercepat

"Dibawa di paripurna sebagai usul inisiatif. Perubahan ini konsekuensi dari keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyatakan usia minimum antara laki-laki dan perempuan tidak boleh diskriminatif," ucap Sarmuji.

Perubahan usia minimum perkawinan ini dilakukan untuk memenuhi putusan MK terhadap pengaturan batas minimal usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut, batas usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun dinilai diskriminasi dan bertentangan dangan UUD 1945, khususnya Pasal 27 dan HAM khususnya hak anak.

Quote