Parpol Tak Aktif Berpotensi Ganggu Praktik Demokrasi

Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan.
Kamis, 19 Mei 2022 10:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut banyak partai politik (parpol) yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya sehingga berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.

Dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik salah satu pilar demokrasi, kata Yasonna saat memberi pidato kunci di Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (18/5).

Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.

Baca:Ganjar Minta Tradisi Silaturahmi Antarumat Beragama Dijaga

Baca juga :