Parta Khawatirkan Putusan MK Picu Konflik Norma & Bertentangan dengan UUD 1945

Implikasi hukumnya jelas memperpanjang masa jabatan DPRD tanpa mekanisme pemilu.
Rabu, 02 Juli 2025 15:29 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Kapoksi Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dinilai berpotensi menimbulkan konflik norma dan bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menegaskan, amanat UUD 1945 pada Pasal 22E sudah sangat jelas bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca:GanjarTegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Jika Pemilu DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan pada tahun 2029, maka frasa dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan dari 2029 adalah tahun 2031. Artinya, ada jeda yang membuat masa jabatan DPRD menjadi tujuh tahun tanpa pemilu. Ini berpotensi melanggar Pasal 22E UUD 1945, ujar Nyoman Parta, Senin (1/7).

Baca juga :