Paul Mei Anton Akan Segera Panggil Pemilik Bangunan Ruko Sembilan Pintu di Gg Anjelir

Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Geduung (PBG).
Rabu, 04 Juni 2025 06:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik bangunan ruko sembilan pintu berlantai dua yang terletak di Gg Anjelir, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV.

Langkah ini, menurut Paul, diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkimtaru Kota Medan.

Kita mendapat pengaduan, jika bangunan ruko sembilan pintu dua lantai itu telah 65 persen berdiri, namun saat diberitakan di media dan adukan warga, terkuak bahwa bangunan itu belum ada mengantongi izin PBG. Tentunya ini akan menjadi perhatian serius kami selaku konterpart yang membidangi, kata Paul, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa meskipun proses pembangunan saat ini disebut telah terhenti, pemilik tetap harus memberikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD Kota Medan.

Apakah sudah mengurus izin atau hanya untuk mendinginkan situasi karena sudah ramai diberitakan dan telah menjadi perhatian publik, sebutnya.

Baca juga :