Ikuti Kami

Paul Mei Anton Akan Segera Panggil Pemilik Bangunan Ruko Sembilan Pintu di Gg Anjelir

Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Geduung (PBG).

Paul Mei Anton Akan Segera Panggil Pemilik Bangunan Ruko Sembilan Pintu di Gg Anjelir
Kondisi bangunan berlantai 2 Gg Anjelir terkini.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil pemilik bangunan ruko sembilan pintu berlantai dua yang terletak di Gg Anjelir, Kelurahan Sei Sikambing CII, Kecamatan Medan Helvetia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV.

Langkah ini, menurut Paul, diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Perkimtaru Kota Medan.

"Kita mendapat pengaduan, jika bangunan ruko sembilan pintu dua lantai itu telah 65 persen berdiri, namun saat diberitakan di media dan adukan warga, terkuak bahwa bangunan itu belum ada mengantongi izin PBG. Tentunya ini akan menjadi perhatian serius kami selaku konterpart yang membidangi," kata Paul, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa meskipun proses pembangunan saat ini disebut telah terhenti, pemilik tetap harus memberikan klarifikasi kepada Komisi IV DPRD Kota Medan.

"Apakah sudah mengurus izin atau hanya untuk mendinginkan situasi karena sudah ramai diberitakan dan telah menjadi perhatian publik," sebutnya.

Sementara itu, Lurah Sei Sikambing CII, David Nainggolan, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah berupaya memberi himbauan kepada pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan yang diperlukan sebelum proyek pembangunan rampung.

"Kalau kami hanya menghimbau dan hanya sebatas itu bang, untuk eksekusi adalah wewenang dari Dinas Perkimtaru dan Satpol PP Kota Medan," ujar David baru-baru ini.

Dari sisi pengawasan teknis, *Affan, Kabid Pengawasan dan PBG Dinas Perkimtaru Medan, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui informasi mengenai keberadaan bangunan tersebut dan akan segera melakukan pengecekan ke lapangan.

Sebelumnya diberitakan bahwa bangunan tersebut diduga akan difungsikan sebagai kantor radio swasta sekaligus rumah pekerja. Namun demikian, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 49 Tahun 2023, setiap pembangunan gedung wajib terlebih dahulu mengantongi izin PBG.

PBG merupakan alat pengawasan penting untuk memastikan pembangunan sesuai rencana tata ruang dan bangunan yang berlaku, serta memberi perlindungan hukum kepada pemiliknya. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan dipastikan akan menjadi bahan evaluasi serius oleh Komisi IV DPRD Medan.

Quote