Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi meminta Partai Buruh untuk menerima keputusan Bupati Ade Kuswara Kunang mengenai rotasi dan mutasi pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebelumnya, Partai Buruh menilai Bupati melakukan wanprestasi karena dianggap melanggar surat kesepakatan koalisi Pilkada 2024, khususnya terkait tidak dilibatkannya partai tersebut dalam penempatan jabatan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker).
BaCa:GanjarTekankan Kepemimpinan Strategis
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menegaskan bahwa penunjukan Kadisnaker telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan mempertimbangkan kompetensi, profesionalitas, dan kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Meski begitu, Nyumarno memahami kekecewaan Partai Buruh yang merasa tidak dilibatkan.