Jakarta, Gesuri.id Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak tegas dalam menerapkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam upaya Penanganan Covid-19 di Jakarta juga tidak diterapkan secara maksimal.
Baca:Hugua Prediksi Masa Tanggap Darurat Hingga September
Akibatnya 703 perusahan atau kantor di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi melanggar aturan PSBB hingga Rabu, (29/4)