PDI Perjuangan Perjuangkan Afirmasi Politik untuk OAP

Fraksi PDI Perjuangan menyetujui Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Selasa, 13 Juli 2021 13:39 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyetujui Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi KhususBagi Provinsi Papua (Revisi UU Otsus Papua) untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat II ParipurnaDPR RI.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin 12 Juli 2021. Beberapa agendanya adalah Laporan Panja ke Pansus, Pembahasan Draft Hasil Panja, Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPR RI dan DPD RI, dan Pengambilan Keputusan.

Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan sebagaimana disampaikan juru bicaranya yang juga Anggota Pansus Otsus Papua, MY Esti Wijayati, memaparkan bahwa dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 terdapat setidaknya tujuh substansi pokok di luar naskah RUU yang telah diajukan pemerintah yang semula hanya terkait dengan dua substansi pokok.

Baca:MY Esti Lantang Usulkan Badan Khusus Percepatan Papua

Baca juga :