PDI Perjuangan Pertanyakan Sisa Gaji TKI di Saudi Rp638 Juta

PMI yang berinisial AIO  mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha Saudi Arabia.
Jum'at, 03 September 2021 10:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Melalui situs resminya pada Minggu (29/8/2021), KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah merilis bahwa telah berhasil mengamankan upah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum dibayar pengguna jasa (majikan) senilai 177.600 Riyal Saudi atau sekitar Rp 670 juta. Kasus ini terungkap di sela pelaksanaan Pelayanan Terpadu (Yandu) yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit Saudi Arabia.

Baca:Anies Diingatkan Rakyat Lapar! Malah Diajak Nonton Formula E

PMI yang berinisial AIO mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha Saudi Arabia. Namun, dia baru menerima 9.600 riyal atau sekitar Rp 36 juta selama bekerja. Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati perempuan asal Bekasi itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas. Maka tersisa gaji AIO yang belum dibayar oleh majikan sebesar 168.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp 638 juta.

Karena merasa ada kejanggalan, petugas akhirnya menanyakan kapan lembar pembayaran itu ditandatangani. Perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi Yandu. Akhirnya, sang majikan dipanggil untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.

Beruntung sang majikan AIO melunak dan mengakui yang sebenarnya. Pria yang disebut-sebut berprofesi tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji ART-nya.

Baca juga :