Ikuti Kami

PDI Perjuangan Pertanyakan Sisa Gaji TKI di Saudi Rp638 Juta

PMI yang berinisial AIO  mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha Saudi Arabia.

PDI Perjuangan Pertanyakan Sisa Gaji TKI di Saudi Rp638 Juta
Sharief Rahmat Ketua DPLN (Dewan Perwakilan Luar Negeri) PDI Perjuangan Saudi Arabia. (Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Melalui situs resminya pada Minggu (29/8/2021), KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) Jeddah merilis bahwa telah berhasil mengamankan upah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang belum dibayar pengguna jasa (majikan) senilai 177.600 Riyal Saudi atau sekitar Rp 670 juta. Kasus ini terungkap di sela pelaksanaan Pelayanan Terpadu (Yandu) yang berlangsung 27-28 Agustus 2021 di Khamis Musheit Saudi Arabia.

Baca: Anies Diingatkan Rakyat Lapar! Malah Diajak Nonton Formula E

PMI yang berinisial AIO  mengaku telah bekerja selama 14 tahun di Kota Abha Saudi Arabia. Namun, dia baru menerima 9.600 riyal atau sekitar Rp 36 juta selama bekerja. Anehnya, saat mengajukan penggantian paspor, petugas mendapati perempuan asal Bekasi itu telah membubuhkan tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas. Maka tersisa gaji AIO yang belum dibayar oleh majikan sebesar 168.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp 638 juta.

Karena merasa ada kejanggalan, petugas akhirnya menanyakan kapan lembar pembayaran itu ditandatangani. Perempuan yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu mengaku melakukannya beberapa saat sebelum mendatangi lokasi Yandu. Akhirnya, sang majikan dipanggil untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya dan menyelesaikan kewajibannya secara kekeluargaan.

Beruntung sang majikan AIO melunak dan mengakui yang sebenarnya. Pria yang disebut-sebut berprofesi tentara itu akhirnya bersedia membuat surat pernyataan akan segera melunasi sisa gaji ART-nya.

Atas pengungkapan kasus ini, KJRI Jeddah mendapat apresiasi dari berbagai pihak diantaranya PDI Perjuangan yang merupakan partai pendukung utama Pemerintah.

Sharief Rahmat Ketua DPLN (Dewan Perwakilan Luar Negeri) PDI Perjuangan Saudi Arabia mengungkapkan, telah menyampaikan pesan apresiasi dari pimpinan PDI Perjuangan pusat kepada KJRI Jeddah melalui Siti Nizamiyah selaku Pelaksana Fungsi Pensosbud 1 merangkap Kepala Kanselerai KJRI Jeddah serta Ahmad Syofian Pelaksana Fungsi Ekonomi 2 merangkap Plt. Staf Teknis Tenaga Kerja KJRI Jeddah.

Walaupun memberikan apresiasi, tapi PDI Perjuangan mempertanyakan kembalinya bekerja PMI tersebut kepada majikannya. 

Informasi kembalinya bekerja PMI tersebut kepada majikannya diketahui dari salah satu pimpinan KJRI Jeddah, saat PDI Perjuangan menyampaikan apresiasi.

"Gimana ceritanya, seorang PMI yang belum menerima gaji dan telah diketahui KJRI Jeddah tapi kembali bekerja ke majikannya,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut, pada Kamis (2/9) di Jeddah.

Seharusnya KJRI Jeddah mengamankan PMI tersebut untuk tidak kembali sementara ke majikannya, hingga majikannya melunasi sisa gajinya sesuai surat penyataan yang dibuat. Sekalipun PMI tersebut berkeinginan kembali, tapi tugas KJRI Jeddah untuk mengamankan. 

"Wajar misal PMI tersebut memilih kembali, karena mungkin yang bersangkutan khawatir sisa gajinya tidak dibayarkan. Dan disinilah peran kehadiran Negara untuk memberikan perlindungan,” lanjutnya.

Kalaupun dalilnya karena adanya surat bukti tanda tangan dan sidik jari sebagai bukti gaji telah dibayar lunas, yang faktanya surat bukti tersebut dimanipulasi oleh majikannya. Tapi KJRI Jeddah telah memancing pihak majikan untuk membuat Surat Pernyataan yang akan melunasi sisa gaji PMI tersebut. Maka secara otomatis Surat Pernyataan tersebut dapat dijadikan dasar, bahwa surat bukti gaji tersebut palsu. Dengan begitu KJRI Jeddah punya kekuatan untuk mengamankan PMI tersebut.

Baca: 7 Fraksi Tolak Interpelasi, Kenyang Makan Malam Dengan Anies

Dan selanjutnya kalaupun KJRI Jeddah membiarkan PMI tersebut kembali bekerja ke majikannya dengan alasan majikan telah beritikad baik karena bersedia membuat Surat Pernyataan. Tentu yang menjadi pertanyaan apa jaminannya bahwa pihak majikannya akan menepati janjinya. 

"Sedangkan sisa gaji selama bekerja 14 tahun sebesar  177.600 Riyal Saudi, baru diberikan sebesar 9.600 riyal dan itupun sudah lama,” jelas Sharief.

Jadi menurut kami istilah “Amankan Upah PMI Rp 670 Juta” kurang tepat, melainkan berhasil mengungkap dan masih dalam tahap proses mengamankan. Hal ini bagian saran dan otokritik kami yang merupakan pendukung Pemerintah terhadap KJRI Jeddah dalam perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Quote