Jakarta, Gesuri.id-Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) terus menuai polemik beragam dari publik baik di media massa hingga media sosial.
Baca:Hasto Ajak Teladani Megawati, Ibu Asuh Anak Kurang Mampu
PDI Perjuangan sebagai fraksi pendukung utama pemerintah menilai bahwasanya perubahan PP tersebut tidak perlu ditanggapi secara berlebihan apalagi sampai mengaitkan dengan berbagai motif hubungan atara pemerintah dengan kampus UI.
Perubahan PP Nomor 75 tahun 2021 itu sama seperti perubahan PP yang lain. Prosesnya tidak ada yang berbeda. Apalagi Majelis Wali Amanat (MWA) yang ikut sejak awal pembahasan juga sudah melalui mekanisme dan tata aturan yang berlaku. Tentu kita harus bisa menghormati keputusan tersebut apalagi PP sudah ditandantangani oleh Presiden Jokowi, kata Anggota DPR Komisi X Fraksi PDI Perjuangan Sofyan Tan, Selasa (27/7) di Jakarta.