Pelarangan HKBP Rancaekek, MY Esti : Revisi SKB 2 Menteri!

MY Esti menyatakan, gereja HKBP Rancaekek adalah salah satu "korban" SKB yang menyulitkan dalam memperoleh perizinan.
Sabtu, 26 Maret 2022 07:11 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI MY Esti Wijayati menegaskan, peristiwa Intoleransi di Rancaekek itu kembali membuktikan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang pendirian rumah ibadah, atau yang secara resmi dikenal sebagai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006perlu direvisi.

Hal ini terkait dengan begitu banyakpersoalan sulitnya untuk mendapatkan izin pendirian tempat ibadah, sementara dalam Pasal 29 UUD 1945 dengan jelas disebutkan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, ujar MY Esti.

Baca:Bantu Pelajar,My EstiBuka Posko EW Inisiatif

MY Esti menyatakan, gereja HKBP Rancaekek adalah salah satu korban SKB yang menyulitkan dalam memperoleh perizinan. Dengan sudah ditanda tangani penduduk sebanyak 85 orang dan juga disetujui oleh Kepala Desa setempat, semestinya perizinan Gereja bisa berjalan lancar.

Baca juga :