Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Gilang Dhielafararez menyoroti serius dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan meminta agar penanganannya tidak berhenti di ranah internal kampus.
Jika ada unsur pidana, pelaku pelecehan seksual harus diproses hukum, bukan hanya sanksi dari internal kampus, tentu agar lebih menerapkan efek jera kata Gilang dikutip Sabtu (18/4/2026).
Ia menilai kasus yang terungkap dari tangkapan layar percakapan viral di media sosial tersebut sebagai alarm keras atas kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, penyelesaian kasus tidak cukup hanya melalui mekanisme etik dan akademik, terutama jika ditemukan unsur pidana.
Harus ada penegakan hukum yang tegas dengan harapan adanya efek jera, ucapnya.