Ikuti Kami

Pulung Agustanto Desak Oknum Polres Sumba Barat Pelaku Pelecehan Seksual, Dihukum Berat

Pulung menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pulung Agustanto Desak Oknum Polres Sumba Barat Pelaku Pelecehan Seksual, Dihukum Berat
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pulung Agustanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Pulung Agustanto, menanggapi keras dugaan pelecehan seksual oleh anggota Polres Sumba Barat terhadap seorang perempuan pelapor kasus pemerkosaan. 

Pulung menyebut peristiwa tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

"Ini berlebihan. Saat ini korban malah dijadikan korban lagi oleh aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat. Harus ada tindakan tegas dan hukuman berat," kata Pulung, Kamis (12/6).

Ia mendesak agar institusi kepolisian menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menghukum oknum pelaku dengan berat. Pulung menekankan pentingnya penegakan keadilan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Kepercayaan adalah modal utama. Tanpa kepercayaan masyarakat, upaya menegakkan hukum akan sia-sia," tegasnya.

Lebih lanjut, Pulung meminta agar Polri tidak hanya menghukum pelaku secara individu, tetapi juga mengevaluasi sistem kerja internal yang memungkinkan kasus seperti ini bisa terjadi.

"Tindakan tegas harus dilakukan terhadap para pelaku, namun evaluasi juga harus dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, tugas kepolisian tidak hanya sebatas menjaga ketertiban dan menangani kejahatan, tetapi juga melayani masyarakat secara adil dan manusiawi.

"Dengan kata lain, masyarakat adalah tuan yang harus dilayani. Hak-haknya harus dilindungi. Apalagi saya dengar korbannya adalah perempuan yang mengalami keterbelakangan mental," ungkapnya.

Ia juga menyesalkan penghentian laporan pemerkosaan terhadap korban perempuan berinisial MML oleh kepolisian dengan dalih hubungan suka sama suka, yang dibuktikan lewat diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Laporan pemerkosaannya sudah masuk ke SP3, tapi dia malah dilecehkan lagi oleh polisi. Ini tragedi," jelasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah MML melaporkan pemerkosaan yang dialaminya ke Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Namun, dalam proses pemeriksaan, ia justru menjadi korban pelecehan oleh oknum polisi berinisial SP.i.

Pulung menegaskan, kasus ini harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam tubuh institusi kepolisian demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelompok rentan.

Quote