Pemecatan Petugas PPSU Rawa Badak Perlu Ditilik Lebih Jauh

“Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak? Tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan".
Senin, 07 Maret 2022 09:45 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pemberhentian kontrak petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Rawa Badak, Jejen Sujana perlu ditilik lebih jauh apakah sudah sesuai prosedur.

BacaPerang Hegemoni Rusia-Ukraina dan National-Power Indonesia

Menurut Gembong, pemberhentian harus melalui tahapan-tahapan yang sudah jelas.

Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak? Tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan. Enggak bisa juga tiba-tiba diberhentikan, enggak boleh, kata Gembong, Jumat (4/3).

Baca juga :