Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pemberhentian kontrak petugas PPSU yang bertugas di Kelurahan Rawa Badak, Jejen Sujana perlu ditilik lebih jauh apakah sudah sesuai prosedur.
BacaPerang Hegemoni Rusia-Ukraina dan National-Power Indonesia
Menurut Gembong, pemberhentian harus melalui tahapan-tahapan yang sudah jelas.
Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak? Tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan. Enggak bisa juga tiba-tiba diberhentikan, enggak boleh, kata Gembong, Jumat (4/3).