Pemerintah Gelontorkan Rp72 T untuk Dana Desa

Penggunaan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi.
Sabtu, 17 Agustus 2019 09:53 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa pada tahun 2020 pemerintah akan menggelontorkan Rp 72 triliun kepada masyarakat desa melalui Program Dana Desa.

Jokowi mengatakan, penggunaan dana desa tersebut akan lebih ditingkatkan untuk pemberdayaan masyarakat desa dan pengembangan potensi ekonomi desa, sehingga dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa.

Baca: Inilah Tiga Strategi Kebijakan Fiskal Jokowi Tahun 2020

Di samping itu, dana desa diharapkan dapat mendorong inovasi dan entrepreneur baru, sehingga produk-produk lokal yang dimiliki oleh setiap desa dapat dipasarkan secara nasional, bahkan global, melalui market place, katanya saat Penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 Beserta Nota Keuangannya di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Jumat (16/8).

Desentralisasi fiskal di Indonesia pada tahun 2020 telah mencapai dua dasawarsa. Sejak pertama kali dialokasikan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sudah meningkat sangat signifikan. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah dalam mempercepat pembangunan di daerah.

Baca juga :