Pemerintah Janjikan Dana Operasional Desa

Presiden menjanjikan adanya dana operasional desa mulai tahun anggaran 2019, yang besarannya sekitar lima persen dari anggaran dana desa.
Jum'at, 19 Oktober 2018 11:40 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Denpasar, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo menjanjikan adanya dana operasional desa mulai tahun anggaran 2019, yang besarannya sekitar lima persen dari anggaran dana desa.

Mumpung saya ingat, juga perlu saya sampaikan akan ada yang namanya dana operasional desa, sehingga kepala desa jadi jelas menggunakan dana desa itu, kata Presiden saat membuka Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna ke-XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2018 di Kawasan Garuda Wisnu Kencana, Bali, Jumat (19/10).

Baca:Politisi PDI Perjuangan Sebut Jokowi Tunaikan Janji Nawacita

Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan/draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa, untuk memasukkan unsur anggaran untuk dana operasional desa.

Sekali lagi, kita akan revisi PP-nya. Baru akan kita hitung-hitung apakah mendapat lima persen atau dapat empat persen, tapi kurang lebih lima persen, tambahnya.

Baca juga :