Pemerintah Percepat Pencairan Dana PKH

Pencairan biasanya pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November, tahun depan menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
Selasa, 04 Desember 2018 11:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah memutuskan mempercepat pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2019, dari biasanya pada bulan Februari, Mei, Agustus dan November, tahun depan menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.

Selain itu, menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika biasanya nilai PKH yang diterima masyarakat sebesar Rp1.890.000,00 maka tahun depan insyaallah akan menjadi 2 kali lipat kurang lebih.

Baca:DenganPKH, Pengentasan Kemiskinan Diharapkan Lebih Cepat

Yang paling penting ini Rp1.890.000 tahun ini, insyaallah kurang lebih dua kali lipat kurang lebih. Ini wajib kita syukuri bersama-sama. Alhamdulillah. Ya kalau dapat lebih gede ya kita syukuri, kata Presiden Jokowi saat menghadiri acara Sosialisasi Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2019, di Gelanggang Remaja Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/12).

Jadi, tegas Presiden, diajukan di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. dan jumlahnya akan kurang lebih 2 kali lipat, kurang lebih. Nanti akan disebutkan jumlahnya berapa, ujarnya.

Baca juga :