Bogor, Gesuri.id - Pemerintah berencana menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu yang mengatur Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian.
Jadi apapun dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga, satu yang mengatur dewas (dewan pengawas), satu yang mengatur mengenai organisasi karena ini berkaitan dengan UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan mengenai ASN (Aparatur Sipil Negara), kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).
Baca:Komposisi Dewan PengawasKPKKombinasi Yang Sangat Baik
Sesuai dengan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyebutkan ada sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan turunan UU.