Pemerintah Tak Akan Hambat Kepala Daerah ke Luar Negeri

Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Selasa, 23 Juli 2019 08:49 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegasakan tidak akan menghambat izin Kepala Daerah, yaitu Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Izin akan diberikan setelah Kemendagri melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan sesuai dengan kepentingan masyarakat, kata Tjahjo usai menghadiri Pembukaan Indonesia Development Forum 2019 di Assembly Hall, Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Senin (22/7).

Mendagri menegaskan, pada prinsipnya Undang-Undang sudah mengatur mengenai izin, Kemendagri tidak akan menghambat, tapi Kemendagri harus koordinasi dengan Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, termasuk rombongannya dibatasi 5 (lima) orang dan termasuk keperluannya untuk apa, apa manfatnya untuk daerah dan masyarakat, karena dia pergi menggunakan anggaran uang rakyat.

Baca:Tjahjo: Izin Pejabat Daerah ke LN Harus Diajukan H-10

Ia pun menekankan agar kepala daerah yang izin ke luar negeri tidak hanya menghadiri acara seremonial saja, melainkan urusan penting yang dapat bermanfaat untuk daerah dan masyarakat.

Baca juga :