Pemindahan Ibu Kota Negara Tidak Perlu Referendum

Presiden Jokowi sudah meminta izin untuk memindahkan ibu kota kepada wakil rakyat dan perwakilan daerah.
Sabtu, 24 Agustus 2019 12:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, keputusan pemindahan ibu kota tidak perlu pemungutan suara masyarakat luas atau referendum. Menurutnya, pemindahan ibu kota yang direncanakan ke Kalimantan cukup dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca:Ibukota Baru Kaltim, Bakal Seperti Putrajaya Malaysia

Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo pun sudah meminta izin untuk memindahkan ibu kota kepada wakil rakyat dan perwakilan daerah dalam sidang bersama DPR dan DPD, pada pekan lalu.

Kemarin Presiden minta izin kepada anggota dewan untuk nantinya bisa merestui karena nanti akan dilarikan ke Undang-undang. Jadi tidak sejauh itulah (referendum), kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (23/8).

Moeldoko meminta kepada pihak yang masih menolak pemindahan ibu kota ini untuk berpikir panjang. Mantan Panglima TNI itu menyatakan pemerintah memikirkan untuk 100 tahun ke depan, bukan buat 5 sampai 10 tahun semata.

Baca juga :