Blangpidie, Gesuri.id Politisi PDI Perjuangan asal Aceh Barat Daya, Masady Manggeng, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati Aceh Barat Daya dan tim kuasa hukum Pemkab Abdya atas keberhasilan memenangkan gugatan melawan PT Cemerlang Abadi (CA) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA).
Ia menilai putusan tersebut sebagai kemenangan rakyat Abdya, sekaligus pengingat bahwa negara tidak boleh kalah dalam memperjuangkan hak rakyat atas tanah.
Kita harus apresiasi kerja keras Bupati dan tim hukum Pemkab Abdya yg sudah berjuang sampai ke tingkat MA. Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan rakyat. Negara tdk boleh kalah, dan kali ini Abdya sudah membuktikannya, ujar Masady di Blangpidie, Kamis (30/10).
Masady menyambut baik langkah Bupati Abdya untuk segera membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka pendistribusian lahan eks HGU PT Cemerlang Abadi kepada masyarakat. Namun ia mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari pengalaman kegagalan redistribusi lahan pada masa rezim sebelumnya, yang banyak tidak tepat sasaran.
Kita sudah punya pengalaman pahit. Dulu ada redistribusi HGU yang gagal. Banyak yg tdk dikelola produktif, bahkan dijual lagi. Itu jangan sampai terulang. Sekarang harus lebih tegas, dengan skema jelas dan pakta integritas yg kuat, tegasnya.